
Besaran Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan solidaritas kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Besaran zakat fitrah umumnya dihitung berdasarkan ukuran bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah masih mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni sebesar satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok. Namun, nilai konversi dalam bentuk uang dapat bervariasi tergantung pada harga bahan makanan di masing-masing daerah. Lembaga zakat di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), biasanya akan mengumumkan besaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah berdasarkan survei harga bahan makanan pokok yang berlaku di berbagai wilayah.
Faktor yang memengaruhi besaran zakat fitrah dalam bentuk uang antara lain kenaikan harga beras atau bahan pokok lainnya, inflasi, serta kebijakan dari masing-masing otoritas zakat. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk memperhatikan pengumuman resmi dari lembaga yang berwenang guna memastikan zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah dapat dilakukan mulai awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya adalah agar zakat tersebut dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sehingga dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan mereka saat merayakan hari kemenangan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agama. Tetapi juga turut mempererat ukhuwah Islamiyah dan membantu mewujudkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
Perhitungan Besaran Zakat Fitrah 2025: Uang Atau Beras?
Perhitungan Besaran Zakat Fitrah 2025: Uang Atau Beras?. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang harus di tunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Zakat ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap Muslim. Terutama mereka yang kurang mampu, dapat merayakan Idulfitri dengan kecukupan kebutuhan pokok. Dalam Islam, zakat fitrah di wajibkan bagi setiap individu. Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Dalam perhitungan zakat fitrah tahun 2025, umat Islam di hadapkan pada dua pilihan utama dalam pembayarannya. Yaitu dalam bentuk bahan makanan pokok atau dalam bentuk uang yang setara. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, zakat fitrah di bayarkan sebesar satu sha’. Yang jika di konversi dalam satuan berat setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari. Di Indonesia, makanan pokok yang umumnya di gunakan adalah beras. Sedangkan di negara lain dapat berupa gandum, jagung, atau kurma, tergantung kebiasaan masyarakat setempat.
Jika zakat fitrah di bayarkan dalam bentuk beras, maka jenis dan kualitas beras yang di berikan harus setara dengan yang biasa di konsumsi oleh muzakki (orang yang membayar zakat). Islam mengajarkan bahwa zakat bukan sekadar formalitas, tetapi juga harus memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya. Oleh karena itu, tidak di perkenankan memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras yang kualitasnya lebih rendah dari yang biasa di konsumsi oleh muzakki.
Sementara itu, dalam konteks pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih menekankan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok sebagaimana yang di ajarkan dalam hadis Rasulullah SAW. Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan efektivitas dalam penyaluran kepada mustahik (penerima zakat).
Hukum Dan Tata Cara Pembayaran
Hukum Dan Tata Cara Pembayaran. Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang harus di tunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Kewajiban ini di dasarkan pada dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan hadis yang menekankan pentingnya berbagi kepada mereka yang kurang mampu. Agar semua umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan dalam merayakan Idulfitri.
Secara hukum, zakat di wajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Bahkan bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Kewajiban ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan pokoknya. Bagi mereka yang menjadi kepala keluarga, di wajibkan membayar zakat untuk dirinya sendiri serta anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Besaran zakat di tetapkan sesuai dengan syariat Islam, yaitu sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok yang umum di konsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, bahan makanan pokok yang biasa di gunakan adalah beras. Namun, beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang dengan nilai setara harga makanan pokok tersebut.
Dalam tata cara pembayarannya, zakat dapat di lakukan dengan memberikan langsung bahan makanan pokok kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Atau melalui lembaga amil zakat yang bertugas menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Jika memilih membayar dalam bentuk uang, maka jumlahnya di sesuaikan dengan harga bahan makanan yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagaimana di tetapkan oleh lembaga zakat seperti BAZNAS.
Waktu pembayaran zakat di mulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran yang di lakukan setelah salat Idulfitri tidak lagi di hitung sebagai zakat. Melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, umat Muslim di anjurkan untuk membayarnya lebih awal agar dapat segera di salurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Siapa Yang Berhak Menerima?
Siapa Yang Berhak Menerima?. Selain sebagai sarana penyucian jiwa bagi mereka yang berpuasa, zakat juga bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merasakan kebahagiaan dan kecukupan di hari raya Idulfitri. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa sebenarnya yang berhak menerima zakat?
Islam secara tegas telah menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan atau asnaf penerima zakat. Namun dalam konteks zakat. Pendistribusiannya biasanya lebih di fokuskan kepada golongan yang paling membutuhkan dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari menjelang Idulfitri.
Golongan utama yang menjadi prioritas penerima zakat adalah fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki sebagian kebutuhan hidup namun masih sangat kekurangan. Kedua golongan ini menjadi sasaran utama dalam distribusi zakat karena mereka sangat membutuhkan bantuan agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak dan penuh kegembiraan.
Selain fakir dan miskin, zakat juga dapat di berikan kepada golongan lain seperti amil zakat. Yaitu mereka yang secara resmi di tugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka memiliki hak atas sebagian zakat sebagai bentuk upah atas kerja mereka. Namun, dalam praktiknya, zakat umumnya tidak di berikan kepada amil dalam bentuk konsumsi. Melainkan lebih di prioritaskan untuk penerima yang membutuhkan secara langsung.
Orang-orang yang berstatus musafir atau sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga bisa menjadi penerima zakat jika mereka dalam kondisi darurat dan tidak mampu mencukupi kebutuhannya. Namun sekali lagi, penyaluran zakat fitrah di utamakan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak untuk Besaran Zakat Fitrah.