
Ketahui! Daftar Surat Tanah Yang Tidak Berlaku Mulai 2026
Ketahui! Daftar Surat Tanah Yang Tidak Berlaku Mulai 2026 Yang Wajib Kalian Ketahui Jika Ada Rencana Membelinya. Selamat siang, mari kita bahas properti nda! Di tengah perkembangan regulasi agraria, muncul satu aturan penting yang wajib anda ketahui. Karena sejumlah Surat Tanah yang Tidak Berlaku lagi Mulai 2026. Ini adalah peringatan tegas bagi pemilik properti lama yang belum melakukan pembaruan dokumen. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menertibkan administrasi pertanahan. Terlebih untuk menuju sistem yang lebih modern dan terdigitalisasi. Agar kepemilikan anda tetap legal dan di akui negara. Jangan tunda, karena proses pengurusan penggantian dokumen seringkali memakan waktu. Ketahui daftarnya sekarang, sebelum status hukum tanah anda menjadi abu-abu di tahun depan!
Mengenai ulasan tentang Ketahui! daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Letter C
Ia adalah istilah yang umum di kenal di Indonesia untuk dokumen kepemilikan tanah tradisional yang di terbitkan oleh pemerintah desa. Atau juga dengan kelurahan sebelum adanya sertifikat pertanahan modern. Dokumen ini biasanya di gunakan untuk mencatat kepemilikan tanah secara lokal dan adat. Namun bukan berdasarkan hukum pertanahan nasional. Di dalam Letter C, tercantum informasi dasar seperti nama pemilik, luas tanah, lokasi tanah. Da nomor pendaftaran di buku tanah desa. Meskipun Letter C menjadi bukti kepemilikan bagi masyarakat setempat. Serta dokumen ini tidak memiliki pengakuan hukum formal seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertifikat Hak Pakai. Sehingga kerap menimbulkan sengketa apabila digunakan sebagai dasar transaksi tanah atau untuk jaminan di lembaga keuangan. Mulai tahun 2026, Letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Karena pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional berupaya melakukan standarisasi. Dan juga dengan digitalisasi kepemilikan tanah. Perubahannya agar memiliki pengakuan hukum yang jelas.
Ketahui! Daftar Surat Tanah Yang Tidak Berlaku Mulai 2026 Yang Wajib Catat
Kemudian juga masih membahas Ketahui! Daftar Surat Tanah Yang Tidak Berlaku Mulai 2026 Yang Wajib Catat. Dan daftar lainnya adalah:
Petok D
Ia adalah salah satu bentuk dokumen kepemilikan tanah tradisional yang di gunakan di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Dokumen ini biasanya di terbitkan oleh kantor desa. Atau kelurahan setempat sebelum sistem sertifikasi pertanahan modern di terapkan. Petok D memuat informasi penting seperti nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah. Dan nomor pendaftaran tanah di buku desa. Sehingga menjadi bukti kepemilikan tanah di tingkat lokal. Namun, meskipun diakui secara adat atau lokal, Petok D tidak memiliki kekuatan hukum formal. Terlebihnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertifikat Hak Pakai (SHP). Sehingga penggunaannya dalam transaksi resmi sering menimbulkan risiko sengketa. Mulai tahun 2026, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa Petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menstandarisasi sistem pertanahan. Kemudian memastikan semua kepemilikan tanah memiliki pengakuan hukum formal. Serta meminimalkan konflik kepemilikan tanah. Tanah yang sebelumnya hanya memiliki Petok D harus segera di daftarkan ulang. Tentunya agar memperoleh sertifikat resmi berupa SHM, SHGB, atau SHP. Tanpa konversi, tanah dengan Petok D tidak dapat di gunakan untuk transaksi resmi. Serta yang termasuk sebagai jaminan bank atau dalam proses jual beli legal. Selain Petok D, dokumen kepemilikan tanah tradisional lain yang akan kehilangan status hukumnya mulai 2026 antara lain Letter C, Girik, Surat Ukur Desa Lama. Dan dokumen tanah non-sertifikat lainnya. Pemilik tanah dengan Petok D di sarankan segera membawa dokumen asli ke kantor BPN setempat. Kemudian mengisi formulir permohonan sertifikasi, mengikuti proses pengukuran ulang jika di perlukan. Serta membayar biaya pendaftaran dan pajak berlaku.
Hati-Hati! Surat Tanah Ini Di Nyatakan Tidak Laku Di Tahun Depan
Selain itu, masih membahas Hati-Hati! Surat Tanah Ini Di Nyatakan Tidak Laku Di Tahun Depan. Dan bentuk dokumen lainnya adalah:
Landrente
Ia adalah istilah yang berasal dari masa kolonial Belanda yang di gunakan untuk menunjukkan tanah yang di bebani kewajiban pembayaran pajak tanah. Atau dengan sewa tanah kepada pemerintah kolonial. Sistem ini muncul sebelum di berlakukannya sistem sertifikasi pertanahan modern di Indonesia. Dan biasanya tercatat dalam dokumen resmi. Terlebihnya seperti landrente-boek atau catatan administrasi kolonial. Landrente menunjukkan bahwa pemilik tanah membayar sejumlah uang. Kemudian juga dengan hasil bumi sebagai kewajiban pajak atau sewa atas tanah yang di kuasainya. Meskipun dokumen Landrente menjadi bukti penguasaan dan pembayaran kewajiban tanah di masa lalu. Maka dokumen ini tidak memberikan hak kepemilikan tanah secara formal menurut hukum nasional modern. Akibatnya, tanah yang hanya memiliki dokumen Landrente seringkali tidak d iakui dalam transaksi resmi. Atau untuk jaminan perbankan.
Mulai tahun 2026, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa Landrente tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan standarisasi sistem pertanahan di Indonesia. Tentunya agar semua kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memiliki pengakuan hukum yang jelas. Tanah yang sebelumnya hanya memiliki dokumen Landrente harus segera di daftarkan ulang agar memperoleh sertifikat resmi berupa SHM, SHGB, atau SHP. Tanpa konversi, tanah tersebut tidak dapat di gunakan untuk transaksi legal. Maupun sebagai jaminan di lembaga keuangan. Selain Landrente, beberapa surat tanah tradisional lain yang akan kehilangan status hukumnya mulai 2026 antara lain Letter C, Petok D, Girik, Surat Ukur Desa Lama. Dan dokumen tanah non-sertifikat lainnya. Pemilik tanah dengan dokumen Landrente di sarankan segera membawa dokumen asli ke kantor BPN setempat. Kemudian mengisi formulir permohonan sertifikasi, mengikuti proses pengukuran ulang.
Hati-Hati! Surat Tanah Ini Di Nyatakan Tidak Laku Di Tahun Depan, Jangan Keliru
Selanjutnya juga masih membahas Hati-Hati! Surat Tanah Ini Di Nyatakan Tidak Laku Di Tahun Depan, Jangan Keliru. Dan dokumen lainnya adalah:
Girik
Ia adalah salah satu jenis dokumen kepemilikan tanah tradisional yang di gunakan di Indonesia. Terlebih yang khususnya di Pulau Jawa, sebelum di terapkannya sistem sertifikasi pertanahan modern. Girik berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Serta sekaligus catatan pembayaran pajak bumi. Dokumen ini biasanya di terbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dan memuat informasi penting seperti nama pemilik, luas tanah, lokasi tanah, dan nomor pendaftaran di buku desa. Meskipun Girik menjadi bukti penguasaan tanah di tingkat lokal. Maka dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum formal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertifikat Hak Pakai (SHP). Oleh karena itu, penggunaan Girik dalam transaksi resmi sering menimbulkan risiko sengketa atau penolakan di lembaga keuangan.
Mulai tahun 2026, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa Girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstandarisasi sistem pertanahan di seluruh Indonesia. Kemudian juga memastikan setiap kepemilikan tanah tercatat secara resmi. Dan juga mengurangi potensi konflik kepemilikan. Tanah yang sebelumnya hanya memiliki Girik harus segera di daftarkan ulang. Tentunya agar memperoleh sertifikat resmi berupa SHM, SHGB, atau SHP. Tanpa konversi, tanah tersebut tidak bisa di gunakan untuk transaksi legal maupun sebagai jaminan perbankan. Selain Girik, dokumen kepemilikan tanah tradisional lain yang akan kehilangan status hukumnya mulai 2026 antara lain Letter C, Petok D, Landrente, Surat Ukur Desa Lama, dan dokumen tanah non-sertifikat lainnya.
Jadi itu dia sebagian daftar surat tanah yang tidak berlaku di 2026 yang sebaiknya di Ketahui!