
Aktivasi Coretax Masih Menjadi Tantangan Bagi Sebagian Wajib Pajak di Indonesia Akibat Kendala Teknis dan Administrasi.
Aktivasi Coretax Masih Menjadi Tantangan Bagi Sebagian Wajib Pajak di Indonesia Akibat Kendala Teknis dan Administrasi. Sejak di terapkan sebagai sistem inti administrasi perpajakan, Coretax belum sepenuhnya berjalan mulus karena sejumlah kendala teknis dan prosedural yang di rasakan langsung oleh pengguna, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi akun.
Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sistem Coretax Administration System (Coretax) yang di rancang sebagai fondasi baru layanan pajak nasional masih menghadapi berbagai hambatan teknis dan administratif. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mengakses dan mengaktifkan akun Coretax, terutama pada tahap awal penggunaan sistem.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa Coretax hingga kini belum berfungsi secara optimal. Dalam taklimat media di Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025, ia menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir dirinya menerima laporan langsung dari masyarakat yang tidak dapat masuk ke dalam sistem perpajakan tersebut.
Menurut Purbaya, persoalan yang muncul tidak sepenuhnya di sebabkan oleh kegagalan sistem, melainkan lebih kepada alur penggunaan yang masih terlalu rumit. Proses administrasi, termasuk pendaftaran akun dan pengelolaan email, di nilai menjadi titik lemah yang menyulitkan sebagian wajib pajak.
Ia menambahkan bahwa berbagai kendala memengaruhi Aktivasi Coretax sehari-hari, mulai dari akses awal hingga penggunaan layanan digital. Pemerintah pun mendorong penyederhanaan alur dan peningkatan pendampingan. Dengan cara ini, aktivasi Coretax diharapkan berjalan lebih lancar dan efektif bagi semua wajib pajak.
Kompleksitas Prosedur Jadi Sumber Keluhan Wajib Pajak
Kompleksitas Prosedur Jadi Sumber Keluhan Wajib Pajak muncul sejak penerapan sistem Coretax. Laporan yang masuk menunjukkan alur penggunaan yang panjang dan membingungkan membuat sebagian wajib pajak kesulitan saat pertama kali mengakses layanan digital ini.
Salah satu kendala utama terletak pada tahapan administrasi yang berbelit. Wajib pajak merasa bingung saat melakukan registrasi, verifikasi data, hingga aktivasi akun. Perubahan mekanisme di bandingkan sistem sebelumnya juga menjadi tantangan, terutama bagi pengguna yang belum terbiasa dengan layanan pajak digital.
Menteri Keuangan menilai kompleksitas tersebut perlu segera di sederhanakan. Sistem perpajakan seharusnya memudahkan wajib pajak, bukan menjadi hambatan baru. Jika prosedur terlalu teknis dan sulit di pahami, kepatuhan pajak bisa menurun.
Untuk mengatasi hal ini, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pendampingan. Petunjuk teknis Coretax juga perlu di susun ulang dengan bahasa lebih sederhana dan mudah di pahami masyarakat.
Langkah ini penting agar wajib pajak tidak kebingungan menggunakan sistem baru. DJP juga di harapkan memperluas layanan bantuan dan sosialisasi. Dengan pendampingan yang lebih intens, proses penggunaan Coretax di harapkan berjalan lebih lancar dan efisien.
Pendampingan di KPP Jadi Bukti Sistem Bisa Berjalan
Pendampingan di KPP Jadi Bukti Sistem Bisa Berjalan karena wajib pajak yang mendapat bantuan langsung dari petugas mampu menggunakan Coretax tanpa hambatan berarti. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sebenarnya berfungsi, namun masih membutuhkan arahan dan dukungan saat digunakan oleh masyarakat.
Purbaya mencontohkan bahwa penggunaan Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar. Wajib pajak yang datang langsung ke KPP umumnya tidak mengalami kendala berarti karena mendapat bantuan langsung dari petugas pajak yang memahami sistem secara menyeluruh.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Coretax sebenarnya dapat di jalankan dengan baik. Namun, keberhasilan tersebut masih sangat bergantung pada keberadaan petugas yang memberikan arahan. Artinya, sistem belum sepenuhnya ramah bagi pengguna yang mengaksesnya secara mandiri dari luar kantor pajak.
Menurut Purbaya, fakta ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah. Penyederhanaan alur penggunaan dan peningkatan sosialisasi harus menjadi prioritas, agar wajib pajak di berbagai daerah dapat mengakses Coretax tanpa harus datang langsung ke KPP.
Pemerintah juga menilai perlunya memperluas kanal bantuan, baik melalui layanan daring, pusat panggilan, maupun tutorial digital interaktif, sehingga wajib pajak dapat memperoleh solusi dengan cepat ketika menghadapi kendala.
Coretax Resmi di Kelola Pemerintah, Fokus pada Penyempurnaan Sistem
Coretax Resmi di Kelola Pemerintah, Fokus pada Penyempurnaan Sistem menandai tahap baru dalam transformasi layanan pajak digital. Dengan pengelolaan sepenuhnya di tangan pemerintah, perbaikan dan penyempurnaan sistem kini menjadi prioritas utama untuk memastikan layanan lebih stabil dan efisien bagi seluruh wajib pajak.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Keuangan memastikan bahwa Coretax kini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia. Sistem tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh konsorsium LG CNS–Qualysoft sebagaimana pada tahap pengembangan awal.
Dengan pengelolaan penuh di tangan pemerintah, fokus saat ini di arahkan pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem. Pemerintah berupaya memastikan bahwa Coretax benar-benar mampu mendukung reformasi perpajakan secara menyeluruh, baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan.
Jutaan Akun Telah Aktif, Tantangan Masih Berlanjut
Jutaan Akun Telah Aktif, Tantangan Masih Berlanjut menunjukkan bahwa Coretax mulai di gunakan secara luas oleh wajib pajak. Meskipun jumlah pengguna terus bertambah, pemerintah menyadari masih ada kendala teknis dan prosedural yang perlu di perbaiki agar layanan benar-benar optimal.
Di tengah berbagai kendala yang masih di hadapi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat capaian positif dari sisi jumlah pengguna. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 sore, lebih dari 11 juta akun wajib pajak telah berhasil di aktivasi dalam sistem Coretax.
Mayoritas akun tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, di susul oleh wajib pajak badan dan instansi pemerintah. Selain itu, ratusan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga telah terdaftar, menandakan upaya integrasi sektor ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan nasional.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa jumlah akun aktif belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kenyamanan pengguna. Tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi juga memastikan bahwa Coretax dapat di akses dengan mudah, stabil, dan efisien oleh seluruh wajib pajak.
Dengan evaluasi berkelanjutan dan perbaikan sistem secara konsisten, Coretax di harapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi sistem perpajakan Indonesia yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar masukan dari wajib pajak dan menyesuaikan sistem sesuai kebutuhan. Langkah ini bertujuan agar setiap pengguna dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien. Dengan demikian, seluruh proses dan layanan digital akan mendukung kelancaran Aktivasi Coretax .