Ini sudah di lihat dari banyaknya kasus anak yang susah untuk bersosialisasi di jaman sekarang.
Ini sudah di lihat dari banyaknya kasus anak yang susah untuk bersosialisasi di jaman sekarang.

Kebijakan Komdigi Untuk Membatasi Anak Main Medsos

Kebijakan Komdigi Untuk Membatasi Anak Main Medsos

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ini sudah di lihat dari banyaknya kasus anak yang susah untuk bersosialisasi di jaman sekarang.
Ini sudah di lihat dari banyaknya kasus anak yang susah untuk bersosialisasi di jaman sekarang.

Kebijakan Komdigi Untuk Membatasi Anak Di Bawah Umur Bermain Media Sosial Karena Khawatir Akan Daya Tubuh Kembangnya. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Indonesia tengah menyusun regulasi untuk membatasi usia anak dalam membuat akun media sosial. Langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali. Dalam regulasi ini, anak-anak di bawah usia tertentu hanya dapat membuat akun media sosial dengan pendampingan atau persetujuan orang tua. Kebijakan ini di lakukan agar anak – anak tidak menyalahgunakan media sosial dengan umur yang masih belum tercukupi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membatasi akses terhadap informasi atau media sosial untuk anak-anak. Anak-anak tetap di perbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat harus di dampingi oleh orang tua. Pemerintah juga berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial yang mengizinkan usia yang belum tercukupi membuat akun tanpa pengawasan orang tua. Hal ini juga di harapkan kerja sama yang baik kepada para orang tua untuk mengawasi anak. Karena tanpa perantara orang tua hal ini juga tidak dapat berjalan dengan yang di inginkan.

Kebijakan ini di harapkan dapat memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial bagi anak sekaligus kejelasan sanksi, mengingat dampak negatif internet bagi anak yang sangat luar biasa.Di khawatirkan anak – anak yang sudah menggunakan media sosial tanpa batasan akan mendapatkan informasi yang tidak seharusnya di lihat. Mental dari anak – anak juga di takutkan bermasalah di masa depan karena masalah ini. Walaupun kebijakan ini di katakan sudah terlambat, karena mengingat sekarang anak – anak sudah bisa mengakses media sosial tanpa batasan usia. Di harapkan juga bagi Komdigi agar lebih memperhatikan kebijakan ini dapat di jalankan sesuai dengan yang di inginkan.

Kebijakan Komdigi Untuk Membatasi Usia Anak Bermain Medsos

Apa saja Kebijakan Komdigi Untuk Membatasi Usia Anak Untuk Bermain Medsos.Saat ini pemerintah sedang menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang di prakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Inisiatif penyusunan RPP TKPAPSE ini juga di dorong oleh perkembangan teknologi informasi yang pesat dan kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Langkah ini di harapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas. Termasuk bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak saat berinteraksi di platform digital.
  2.  Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD). Ini di inisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Harapan dan implementasi dari kebijakan ini adalah untuk angka kekerasan daring terhadap anak dapat menurun secara signifikan. Selain itu, regulasi ini di harapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam meningkatkan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk melindungi anak-anak di dunia digital, seperti yang telah di terapkan di berbagai negara. Misalnya, Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur 16 tahun. Dengan regulasi ini, di harapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari berbagai dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

Kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan akan terus di kembangkan untuk memastikan keselamatan digital anak-anak Indonesia. Karena hal yang di khawatirkan seperti tergnggunya keadaan mental anak, dan hal yang seharusnya belum di ketahui oleh anak – anak. Hal ini harus ada penekanan agar tidak ada lagi kasus yang bertambah.

Kebijakan Komdigi Yang Sangat Bermanfaat

Komdigi sudah membuat kebijakan yang sudah di jelaskan sebelumnya. Maka dari itu, Kebijakan Komdigi Yang Sangat Bermanfaat ini harus di dukung seluruh rakyat Indonesia. Berikut penjelasan apa manfaat dari kebijakan ini di buat.

  1. Melindungi anak dari dampak negatif media sosial

Dengan adanya kebijakan ini di harapkan untuk mencegah paparan konten tidak pantas, seperti kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian. Hal ini dapat mengganggu kondisi mental anak. Kemudian dapat mengurangi risiko cyberbullying yang bisa berdampak pada kesehatan mental anak. Dan dapat mencegah kecanduan gadget yang dapat mengganggu perkembangan sosial dan emosional anak.

2. Bersosial media dengan rasa aman

Di harapkan bagi anak – anak yang bermain social media dapat menjamin keamanan data pribadi anak. Dengan mencegah penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Serta mampu membangun ruang digital yang lebih aman dengan mengurangi interaksi anak dengan orang asing yang bisa membawa pengaruh negatif.

3. Pentingnya peran orang tua dalam pengawasan dunia digital anak

Adanya kebijakan ini di harapkan para orang tua dapat bekerja sama dengan baik. Dengan cara mendorong pendampingan orang tua dalam penggunaan media sosial oleh anak. Serta dapat membantu orang tua lebih sadar dan aktif dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. Tanpa pengawasan dari orang tua, anak juga tidak bisa membatasi diri sendiri mengenai social media.

4. Membangun kebiasaan menggunakan dunia digital dengan sehat

Dengan bersosial media di dunia digital di harapkan dapat membangun kebiasaan yang lebih sehat. Mengajarkan etika digital dan tanggung jawab bermedia sosial sejak dini. Ini membuat anak belajar akan tanggung jawab yang di lakukan sendiri. Sera membantu anak-anak mengembangkan keterampilan sosial secara sehat tanpa ketergantungan pada media sosial. Banyak anak – anak susah berinteraksi dengan orang banyak pada jaman sekarang ini. Ini di sebabkan anak tersebut sudah terkena dampak negative dari medial sosial.

5. Mendukung Tumbuh Kembang Anak Dengan Seimbang

Dengan bersosial media di harapkan dapat Mendukung Tumbuh Kembang Anak Dengan Seimbang. Serta mendorong anak-anak untuk lebih aktif dalam kegiatan fisik dan interaksi sosial di dunia nyata. Selain itu dapat juga mencegah dampak negatif pada kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan rendahnya kepercayaan diri yang sering di kaitkan dengan penggunaan media sosial berlebihan.

6. Menyesuaikan dengan kebijakan internasional

Sejalan dengan regulasi internasional yang juga membatasi usia penggunaan media sosial, seperti di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Kebijakan ini sudah lama di lakukan di negara tersebut. Dan dapat menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak anak di era digital.

Tujuan adanya regulasi ini sudah di rancang oleh komdigi sedemikian rupa untuk tujuan yang di inginkan. Semoga kebijakan yang di buat Komdigi ini nantinya akan berjalan semestinya.Agar tidak ada lagi anak – anak di negara Indonesia mengalami percepatan kedewasaan.  Dan kita menunggu saja kapan pengesahan Kebijakan Komdigi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait