KUHAP Baru Larang Ekspos Tersangka, Transparansi Aman?

KUHAP Kembali Menjadi Sorotan Publik Seiring di Berlakukannya Sejumlah Ketentuan Baru yang Mengubah Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

KUHAP Kembali Menjadi Sorotan Publik Seiring di Berlakukannya Sejumlah Ketentuan Baru yang Mengubah Wajah Penegakan Hukum di Indonesia. Salah satu poin krusial yang menuai perhatian luas adalah pengaturan mengenai perlakuan terhadap tersangka, khususnya dalam konteks keterbukaan informasi kepada publik. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada praktik aparat penegak hukum, tetapi juga memunculkan diskursus serius tentang keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan prinsip transparansi hukum.

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai dirasakan dampaknya sejak awal tahun ini. Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian publik adalah kebijakan tidak lagi menampilkan tersangka di hadapan publik saat rilis perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini identik dengan konferensi pers penetapan tersangka secara terbuka, kini memilih pendekatan berbeda.

Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya asas praduga tak bersalah dan hak atas martabat individu. Namun, perubahan ini memunculkan perdebatan luas. Di satu sisi dianggap sebagai langkah progresif dalam perlindungan HAM, di sisi lain dinilai berpotensi menggerus transparansi penegakan hukum.

Lantas, bagaimana sebenarnya substansi aturan ini? Apakah benar-benar melindungi hak tersangka, atau justru membuka ruang kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum?

Substansi Aturan KUHAP Baru

Substansi Aturan KUHAP Baru menempatkan prinsip perlindungan hak individu sebagai landasan utama dalam proses peradilan pidana. Pembaruan ini menegaskan kembali posisi tersangka sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus di jaga sejak tahap awal penegakan hukum, sekaligus mengatur ulang batas-batas keterbukaan aparat dalam menyampaikan perkara ke ruang publik.

Dalam KUHAP yang baru, terdapat penekanan kuat pada prinsip bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum dapat di anggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini sebenarnya bukan hal baru, namun implementasinya kini di perketat.

Penampilan tersangka di depan publik—baik dalam bentuk konferensi pers, foto mengenakan rompi tahanan, maupun penggiringan ke hadapan kamera di anggap berpotensi melanggar hak atas martabat dan privasi. KUHAP baru memandang praktik tersebut sebagai bentuk “penghukuman sosial” sebelum proses peradilan berjalan tuntas.

Menurut sejumlah ahli hukum pidana, pendekatan ini sejalan dengan standar internasional, khususnya prinsip fair trial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara tidak boleh menciptakan stigma publik yang dapat merugikan seseorang apabila nantinya terbukti tidak bersalah.

Namun, KUHAP baru tidak secara eksplisit melarang penyampaian informasi perkara ke publik. Aparat penegak hukum tetap di wajibkan menyampaikan perkembangan penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka, barang bukti, dan konstruksi perkara. Perbedaannya terletak pada visualisasi dan personalisasi tersangka.

Dengan kata lain, yang di batasi bukan informasinya, melainkan cara penyampaiannya.

Transparansi Penegakan Hukum di Persimpangan Jalan

Transparansi Penegakan Hukum di Persimpangan Jalan menjadi isu krusial seiring perubahan pendekatan aparat dalam menyampaikan penanganan perkara kepada publik. Pergeseran ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana keterbukaan informasi dapat tetap di jaga di tengah upaya negara memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka.

Kendati memiliki landasan normatif yang kuat, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait transparansi. Selama ini, ekspos tersangka di pandang sebagai simbol keterbukaan dan akuntabilitas, terutama dalam kasus-kasus besar seperti korupsi.

Bagi publik, menampilkan tersangka bukan sekadar sensasi visual, melainkan bentuk penegasan bahwa hukum benar-benar bekerja. Ketika praktik ini di hentikan, muncul kekhawatiran bahwa proses hukum akan berjalan lebih tertutup dan sulit di awasi.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga soal membangun kepercayaan. Dalam konteks Indonesia, di mana tingkat kepercayaan terhadap institusi hukum masih fluktuatif, perubahan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif.

Kekhawatiran lain adalah potensi multitafsir. KUHAP baru membuka ruang bagi masing-masing institusi penegak hukum untuk menafsirkan batasan keterbukaan. Tanpa pedoman teknis yang jelas, praktik antar lembaga bisa berbeda-beda, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kebingungan publik.

Namun, pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa transparansi tidak harus selalu di wujudkan dalam bentuk visualisasi tersangka. Transparansi yang sehat justru terletak pada keterbukaan proses, kejelasan dasar hukum, dan akses publik terhadap informasi yang relevan.

Tantangannya adalah memastikan bahwa perubahan paradigma ini tidak di jadikan alasan untuk menutup-nutupi penanganan perkara.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu pijakan utama dalam perubahan kebijakan ini. Dari sudut pandang HAM, pembatasan penampilan tersangka ke ruang publik di pandang sebagai langkah maju, meskipun di nilai terlambat. Selama bertahun-tahun, praktik menampilkan tersangka telah menuai kritik dari aktivis HAM dan akademisi hukum karena di anggap berpotensi melanggar martabat individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak sedikit kasus di mana seseorang yang sudah terlanjur di adili oleh opini publik akhirnya di bebaskan oleh pengadilan. Namun, stigma sosial yang melekat tidak pernah benar-benar hilang. Dalam konteks ini, KUHAP baru mencoba menutup celah pelanggaran hak yang selama ini di anggap lumrah.

Pakar hukum pidana menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Hak atas martabat, privasi, dan perlakuan yang manusiawi tidak boleh gugur hanya karena status tersangka.

Meski demikian, perlindungan HAM tidak boleh berdiri sendiri tanpa di imbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa transparansi yang memadai, perlindungan HAM justru bisa di salahgunakan sebagai tameng untuk menghindari akuntabilitas.

Oleh karena itu, KUHAP baru seharusnya di iringi dengan penguatan peran pengawas internal, lembaga pengawas eksternal, serta kebebasan pers dalam mengakses dan mengkritisi proses penegakan hukum.

Untung-Rugi bagi Aparat Penegak Hukum dan Publik

Untung-Rugi bagi Aparat Penegak Hukum dan Publik tampak jelas dalam penerapan kebijakan ini. Bagi aparat penegak hukum, pembatasan ekspos tersangka ke hadapan publik dapat mengurangi tekanan opini yang berlebihan pada tahap awal penyidikan. Dengan berkurangnya sorotan visual, proses hukum di harapkan dapat berjalan lebih objektif tanpa intervensi persepsi publik yang kerap terbentuk sebelum perkara di uji di pengadilan.

Di sisi lain, aparat juga di tuntut untuk bekerja lebih profesional. Tanpa “panggung” publik, kualitas penyidikan akan lebih mudah di uji melalui hasil akhir di pengadilan. Kesalahan prosedur dan lemahnya alat bukti akan semakin terlihat.

Bagi publik, perubahan ini menuntut kedewasaan dalam memahami proses hukum. Masyarakat tidak lagi bisa mengandalkan simbol visual sebagai indikator kinerja penegak hukum. Sebaliknya, publik perlu lebih kritis terhadap substansi informasi yang di sampaikan.

Media massa juga memiliki peran krusial. Dengan keterbatasan visual, media di tuntut memperkuat jurnalisme investigatif, analisis hukum, dan pengawasan kebijakan. Ini menjadi ujian apakah media mampu tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, KUHAP baru bukan soal melindungi tersangka semata, tetapi soal membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan tetap transparan. Keseimbangan antara perlindungan HAM dan keterbukaan publik adalah kunci utama.

Jika di terapkan dengan konsisten, di sertai pedoman teknis yang jelas dan pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi memperbaiki wajah penegakan hukum Indonesia. Namun, tanpa komitmen kuat dari aparat dan kontrol aktif dari publik, perubahan ini justru bisa menjadi langkah mundur yang di bungkus dengan jargon perlindungan hak asasi.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak semata di tentukan oleh norma tertulis, melainkan oleh integritas pelaksanaannya di lapangan. Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan keterbukaan informasi publik harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak tergerus. Tanpa keseimbangan tersebut, perubahan regulasi berisiko menjadi formalitas semata yang kehilangan makna substantif dalam praktik penegakan hukum, sebagaimana di amanatkan dalam KUHAP.