Polisi Bongkar PETI di Sijunjung, Temukan Diduga Emas Murni

Polisi Bergerak Cepat Menindaklanjuti Informasi Warga Terkait Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kawasan Sungai Batang Lisun

Polisi Bergerak Cepat Menindaklanjuti Informasi Warga Terkait Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kawasan Sungai Batang Lisun. Laporan tersebut menyebutkan adanya kegiatan penambangan yang di lakukan secara tertutup dan memanfaatkan waktu malam hingga dini hari untuk menghindari pantauan. Berdasarkan informasi itu, aparat menyusun langkah penyelidikan hingga akhirnya di lakukan operasi penindakan di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terungkap di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Praktik tambang ilegal yang di lakukan secara sembunyi-sembunyi ini terbongkar setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di aliran Sungai Batang Lisun.

Dalam penggerebekan yang di lakukan pada dini hari, polisi menemukan aktivitas penambangan yang tengah berlangsung lengkap dengan alat berat dan pekerja di lokasi. Pengungkapan ini tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga membuka kembali persoalan lama terkait kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Operasi Dini Hari Berawal dari Laporan Warga

Operasi Dini Hari Berawal dari Laporan Warga menjadi titik awal terbongkarnya praktik pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Keresahan masyarakat di sekitar aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, mendorong warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang kerap berlangsung pada jam-jam tidak lazim. Dugaan kuat mengarah pada kegiatan penambangan emas ilegal yang di lakukan secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Tim Operasional dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan tertutup. Informasi dari warga di perkuat dengan temuan lapangan yang menunjukkan adanya pergerakan alat berat dan pekerja di sekitar sungai pada dini hari.

Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi menyusun rencana operasi penindakan. Penggerebekan akhirnya di lakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Waktu tersebut di pilih karena di duga menjadi jam operasional utama para pelaku untuk menghindari pengawasan aparat dan perhatian masyarakat sekitar.

Dalam kondisi gelap dan medan yang cukup sulit, tim kepolisian bergerak menyusuri aliran Sungai Batang Lisun. Operasi di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan tengah berlangsung, lengkap dengan alat berat yang sedang mengeruk material sungai.

Para pelaku tidak sempat melarikan diri. Polisi menangkap mereka saat tertangkap tangan tengah menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin. Penggerebekan tersebut sekaligus mengakhiri praktik PETI yang telah meresahkan warga setempat.

Tujuh Tersangka dan Dua Alat Berat di Amankan

Tujuh Tersangka dan Dua Alat Berat di Amankan dalam operasi penggerebekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Lisun. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat langsung, masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Selain para tersangka, petugas juga menyita dua unit alat berat yang di gunakan untuk mengeruk material sungai. Seluruh tersangka kemudian di bawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ada yang berperan sebagai operator alat berat, pekerja lapangan, hingga pihak yang mengatur teknis pengerukan material sungai. Untuk kepentingan penyidikan, polisi membagi perkara ini ke dalam dua berkas terpisah.

Kelompok pertama terdiri dari empat tersangka, yakni BA, GP, RD, dan WE. Sementara kelompok kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yaitu KS, MJ, dan DD. Pemisahan berkas di lakukan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka di lokasi tambang.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat berupa ekskavator merek Hitachi berwarna oranye. Alat berat tersebut di duga menjadi sarana utama dalam pengerukan material sungai yang mengandung emas.

Keberadaan ekskavator di aliran sungai menunjukkan skala aktivitas PETI yang tidak lagi bersifat tradisional. Penggunaan alat berat menandakan eksploitasi sumber daya alam secara masif dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose menegaskan bahwa seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan peran pemodal atau aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut.

Butiran Halus Diduga Emas Jadi Bukti Penting

Butiran Halus Diduga Emas Jadi Bukti Penting dalam pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin di Sungai Batang Lisun. Dalam proses penggeledahan lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas tambang ilegal, termasuk dua lembar karpet saringan yang lazim di gunakan untuk memisahkan butiran emas dari material sedimen sungai. Temuan ini menjadi petunjuk kuat bahwa lokasi tersebut memang di manfaatkan untuk kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan kantong plastik bening berisi butiran halus berwarna kuning. Berdasarkan pengamatan awal, butiran tersebut di duga kuat merupakan emas murni hasil penambangan ilegal.

Temuan ini menjadi bukti krusial yang menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan sungai bukan sekadar uji coba atau persiapan, melainkan sudah menghasilkan material tambang. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kandungan butiran tersebut melalui uji laboratorium.

Selain barang bukti utama, polisi juga memeriksa sebuah pondok darurat di sekitar lokasi. Pondok tersebut diduga di gunakan sebagai tempat istirahat para pekerja sekaligus lokasi penyimpanan peralatan dan hasil tambang sementara.

Keberadaan fasilitas darurat itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Sungai Batang Lisun telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Polisi menilai kegiatan tersebut tidak mungkin di lakukan tanpa perencanaan dan dukungan logistik yang memadai.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah di amankan. Proses penyidikan akan di lakukan sesuai prosedur operasi standar (SOP) untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan menjadi konsekuensi serius dari praktik pertambangan emas tanpa izin tersebut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Selain ancaman hukuman penjara dan denda besar, aktivitas PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran air sungai hingga ancaman banjir bagi masyarakat di sekitar aliran Sungai Batang Lisun.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga dapat di kenai denda maksimal hingga Rp100 miliar. Ancaman sanksi ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

Di luar aspek hukum, aktivitas PETI di Sungai Batang Lisun di nilai membawa dampak lingkungan yang signifikan. Penggunaan alat berat di aliran sungai berpotensi menyebabkan pendangkalan, kerusakan dasar sungai, serta pencemaran air akibat sedimen dan limbah tambang.

Kerusakan ekosistem sungai dapat berdampak langsung pada masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Batang Lisun. Risiko banjir, penurunan kualitas air, hingga terganggunya sumber penghidupan warga menjadi ancaman nyata jika praktik tambang ilegal di biarkan berlanjut.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini. Polisi akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan PETI. Penindakan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan semata.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing. Peran warga di nilai sangat penting dalam membantu aparat menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Pengungkapan PETI di Sijunjung menjadi peringatan bahwa tambang ilegal melanggar hukum dan mengancam lingkungan. Penindakan tegas di harapkan mencegah praktik serupa ke depan oleh Polisi.