Meningkatnya Investasi Pada Startup Teknologi
24 Des 2024Byon Combat 5 Jadi Sorotan Dunia Bela Diri
27 Jun 2025Inovasi Mobil Sport: Antara Desain Dan Performa
29 Des 2024Ramen: Sup Mie Jepang Yang Menyajikan Kehangatan
31 Des 2024DAERAH
Tabrak Mahasiswa UGM, Saksi Mata Ungkap Kronologi
Tabrak Mahasiswa UGM, Saksi Mata Ungkap Kronologi

Tabrak Mahasiswa UGM Adalah Insiden Yang Menjadi Peerhatian Publik, Karena Kejadian Berlangsung Di Salah Satu Jalan Utama Dekat Kampus. Menurut saksi mata, kecelakaan terjadi secara tiba-tiba ketika sebuah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menghindari mahasiswa yang sedang menyeberang. Kejadian ini langsung menarik perhatian warga sekitar dan mahasiswa lain yang berada di lokasi.
Korban, seorang mahasiswa aktif di UGM, mengalami luka serius akibat benturan tersebut dan segera di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Insiden Tabrak Mahasiswa UGM menimbulkan keprihatinan besar dari komunitas kampus dan masyarakat sekitar. Mahasiswa dan keluarga korban menuntut agar kasus ini segera di usut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Insiden Tabrak Mahasiswa UGM Di Lokasi
Insiden Tabrak Mahasiswa UGM Di Lokasi jadi salah satu ruas jalan yang berada dekat kawasan kampus. Lokasi kejadian merupakan jalan yang cukup sibuk dan sering di lalui oleh para mahasiswa serta warga sekitar. Pada saat itu, korban sedang melintas di zebra cross ketika sebuah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi datang dari arah yang sama. Menurut saksi mata yang berada di lokasi, kendaraan tersebut tampak tidak mengurangi kecepatan meskipun situasi cukup padat dan banyak pejalan kaki.
Saksi mata lainnya menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan sepertinya kurang waspada saat mendekati area penyeberangan. Dalam hitungan detik, tabrakan tak terhindarkan dan korban langsung terpental beberapa meter dari titik benturan. Suara benturan keras sempat membuat warga dan mahasiswa yang ada di sekitar lokasi terkejut dan segera berhamburan menuju TKP untuk memberikan pertolongan.
Setelah kejadian, korban langsung di larikan ke rumah sakit terdekat dengan kondisi luka-luka serius, terutama pada bagian kepala dan anggota tubuh lain. Petugas medis memberikan pertolongan pertama di lokasi sebelum korban di bawa ke ruang perawatan intensif. Polisi pun segera melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat untuk di jadikan barang bukti.
Masyarakat sekitar serta mahasiswa UGM yang mengetahui kejadian ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Mereka berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan dan memberikan keadilan bagi korban. Banyak dari mereka juga menyerukan agar keselamatan di kawasan sekitar kampus lebih di perhatikan. Termasuk pemasangan rambu-rambu yang lebih jelas dan pengawasan kecepatan kendaraan yang lebih ketat.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi semua pengguna jalan. Terutama di area yang padat dengan aktivitas pejalan kaki. Keselamatan harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang dan lingkungan kampus tetap aman untuk seluruh mahasiswa dan warga sekitar.
Identitas Korban Dan Kondisi Terkini Pasca Insiden
Identitas Korban Dan Kondisi Terkini Pasca Insiden Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Korban adalah Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024. Argo berusia 19 tahun dan berasal dari Depok, Jawa Barat. Ia di kenal sebagai sosok yang cerdas, aktif dalam kegiatan kampus, dan memiliki minat dalam mendaki gunung. Menurut rekan-rekannya, Argo adalah pribadi yang ramah dan mudah bergaul. Serta memiliki semangat tinggi dalam menjalani kehidupan akademik dan sosialnya.
Pada malam kejadian, Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah selatan menuju utara dan hendak melakukan putar balik di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik. Saat itu, dari arah belakang, sebuah mobil BMW yang di kemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Argo. Benturan keras tersebut menyebabkan Argo terpental dan mengalami luka berat di bagian kepala serta cedera serius lainnya, yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian.
Jenazah Argo kemudian di bawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk proses visum dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga dan teman-teman dekatnya segera di beritahu mengenai kejadian tersebut. Kabar duka ini menyebar cepat di kalangan civitas akademika UGM, memicu gelombang belasungkawa dan solidaritas dari berbagai pihak.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UGM mengadakan doa bersama dan tabur bunga di depan patung Dewi Keadilan di fakultas tersebut. Acara ini di hadiri oleh banyak pihak yang ingin mengenang dan mendoakan Argo. Menyuarakan keprihatinan atas kejadian yang menimpa rekan mereka.
Insiden ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan teman-teman Argo. Tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan di jalan raya. Pihak universitas dan masyarakat luas berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pengakuan Pengemudi Dan Status Hukum
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Penetapan ini di lakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian .
Dalam keterangannya kepada penyidik, Christiano mengaku bahwa saat kejadian. Ia mengendarai mobil BMW dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menghindari sepeda motor yang di kendarai Argo, yang sedang melambat untuk berputar balik di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Benturan keras tersebut menyebabkan Argo terpental dan mengalami luka berat yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian .
Meskipun telah di tetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Christiano belum di tahan. Polisi menyatakan bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka akan di lakukan terlebih dahulu sebelum penahanan. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan kronologi kejadian secara detail .
Pengakuan Pengemudi Dan Status Hukum di jerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun .
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan civitas akademika UGM. Banyak pihak menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Menekankan pentingnya peningkatan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Respon Cepat Tim Medis Dan Kepolisian Di TKP
Insiden tragis yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Begitu laporan kecelakaan di terima, tim medis dan kepolisian segera di kerahkan ke lokasi untuk memberikan pertolongan dan melakukan penanganan awal.
Petugas medis dari RS Bhayangkara Polda DIY tiba di tempat kejadian untuk memberikan pertolongan pertama. Namun, Argo di nyatakan meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di bagian kepala dan cedera serius lainnya. Jenazah korban kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara untuk proses visum dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Sleman segera mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengawas, serta memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap kronologi kejadian secara detail.
Untuk memastikan kecepatan kendaraan dan titik pengereman, polisi melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Pendekatan ilmiah ini di lakukan untuk mengungkap fakta-fakta teknis dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Respon Cepat Tim Medis Dan Kepolisian Di TKP menunjukkan kesigapan dalam menangani situasi darurat. Langkah-langkah yang di ambil di harapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Semoga keadilan dapat di tegakkan dan keselamatan jalan semakin di perhatikan agar tidak ada lagi korban seperti dalam kasus Tabrak Mahasiswa UGM.
Artikel Terkait