Bea Cukai
Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru Mengenai Barang Bawaan Penumpang

Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru Mengenai Barang Bawaan Penumpang

Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru Mengenai Barang Bawaan Penumpang

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Bea Cukai
Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru Mengenai Barang Bawaan Penumpang

Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru Mengenai Barang Bawaan Penumpang Dan Ini Sangat Berdampak Bagi Traveler Dan Pehobi Belanja. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan aturan baru mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mempercepat layanan di bandara, serta mencegah penyelundupan barang komersial yang diklaim sebagai barang pribadi. Dalam aturan ini, setiap penumpang yang datang dari luar negeri mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan nilai maksimal barang sebesar 500 dolar AS. Jika nilai barang bawaan melebihi jumlah tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai 11 persen, dan pajak penghasilan dengan tarif yang berbeda tergantung apakah penumpang memiliki NPWP atau tidak.

Selain batas nilai, ada juga batas jumlah barang tertentu. Penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit telepon genggam, komputer tablet, atau laptop per orang per tahun. Untuk barang tekstil seperti pakaian, batas maksimal adalah lima potong, sedangkan tas dibatasi maksimal dua buah per penumpang. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik penyelundupan oleh individu yang membawa banyak barang secara berulang demi dijual kembali.

Selain itu pada aturan baru Bea Cukai Penumpang juga di wajibkan mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum kedatangan. Hal ini mempermudah proses pemeriksaan dan mempercepat layanan di pos pemeriksaan. Untuk barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol, ada pembatasan kuantitas yang ketat, misalnya hanya di perbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok dan 1 liter minuman beralkohol.

Bea Cukai Indonesia Kini Memperketat Aturan

Bea Cukai Indonesia Kini Memperketat Aturan terkait barang bawaan penumpang internasional. Pengetatan ini di lakukan untuk menanggapi semakin maraknya praktik penyelundupan melalui jalur pribadi, termasuk jasa titip atau jastip yang memanfaatkan celah regulasi lama. Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku pertengahan 2025, pemerintah menetapkan batasan yang lebih jelas mengenai nilai dan jumlah barang yang boleh di bawa masuk ke Indonesia oleh setiap penumpang. Pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika Serikat. Jika nilai barang yang di bawa melebihi batas tersebut, maka sisanya akan di kenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 12 persen, serta Pajak Penghasilan impor sebesar 5 persen untuk barang non-pribadi. Barang pribadi tidak di kenakan PPh, namun tetap wajib di laporkan.

Bea Cukai juga menetapkan batas jumlah untuk barang-barang yang sering di salahgunakan. Penumpang hanya di perbolehkan membawa maksimal dua unit gawai seperti ponsel, tablet, atau laptop dalam setahun. Barang tekstil seperti pakaian di batasi hingga lima potong per orang, tas maksimal dua buah, dan alas kaki dua pasang. Untuk barang elektronik lainnya, batas maksimal adalah lima unit dengan nilai total tidak lebih dari 1.500 dolar FOB per penumpang. Semua ini di lakukan untuk membatasi masuknya barang dalam jumlah besar yang sebenarnya bukan untuk penggunaan pribadi, melainkan di jual kembali secara ilegal di dalam negeri.

Pemeriksaan kini semakin di perketat dengan kewajiban mengisi formulir Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum kedatangan. Hal ini memungkinkan petugas Bea Cukai untuk melakukan profiling awal terhadap barang bawaan penumpang dan mempermudah proses pengawasan di bandara. Dengan sistem ini, proses pemeriksaan dapat di lakukan lebih cepat namun tetap ketat dan menyeluruh. Di harapkan, dengan adanya regulasi ini, penumpang bisa lebih tertib dan jujur saat membawa barang dari luar negeri.

Kategori Barang Yang Di Awasi

Bea Cukai Indonesia telah memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional, khususnya melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Langkah ini di ambil untuk menanggapi maraknya praktik penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas impor oleh individu yang membawa barang dalam jumlah besar untuk tujuan komersial.

Salah satu Kategori Barang Yang Di Awasi lebih ketat adalah barang elektronik, seperti telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Penumpang hanya di perbolehkan membawa maksimal dua unit per orang dalam satu tahun. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah praktik jasa titip (jastip) yang sering memanfaatkan celah regulasi untuk mengimpor barang elektronik dalam jumlah besar tanpa membayar bea masuk yang sesuai.

Selain itu, barang tekstil jadi seperti pakaian, tas, dan alas kaki juga termasuk dalam kategori yang di awasi ketat. Penumpang di batasi membawa maksimal lima potong pakaian, dua buah tas, dan dua pasang alas kaki per orang.Pembatasan ini di terapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal yang dapat merugikan produsen lokal.

Barang kena cukai seperti rokok, cerutu, dan minuman beralkohol juga berada di bawah pengawasan ketat. Penumpang dewasa hanya di perbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, dan 1 liter minuman beralkohol. Pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tersebut dan mencegah penyelundupan yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Barang-barang yang di larang atau di batasi impornya, seperti narkotika, psikotropika, senjata api, dan barang-barang yang membahayakan keamanan dan kesehatan, tetap tidak di perbolehkan untuk di bawa masuk ke Indonesia. Penumpang yang membawa barang-barang tersebut harus melaporkannya kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Tips Agar Penumpang Tidak Terkena Sanksi

Tips Agar Penumpang Tidak Terkena Sanksi saat membawa barang dari luar negeri, penting untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh Bea Cukai Indonesia. Hal pertama yang perlu di lakukan adalah mengetahui batas nilai barang bawaan yang di bebaskan dari bea masuk. Pemerintah menetapkan bahwa barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar AS per orang tidak di kenai bea masuk. Jika barang yang di bawa melebihi nilai tersebut, maka penumpang wajib membayar bea masuk, PPN, dan PPh sesuai ketentuan. Karena itu, sebaiknya penumpang menghitung terlebih dahulu nilai total barang bawaannya sebelum tiba di Indonesia agar bisa memperkirakan kewajiban pajaknya dengan benar.

Tips selanjutnya adalah tidak membawa barang dalam jumlah berlebihan yang dapat menimbulkan kecurigaan. Barang-barang seperti ponsel, laptop, tablet, pakaian, tas, dan sepatu kini berada dalam pengawasan ketat. Misalnya, hanya dua unit gawai di perbolehkan per orang dalam satu tahun. Jika penumpang membawa lebih dari jumlah tersebut tanpa melapor, maka barang bisa di sita atau di kenakan denda. Oleh karena itu, sebaiknya sesuaikan barang bawaan dengan batas jumlah yang di perbolehkan.

Penumpang juga wajib mengisi formulir Electronic Customs Declaration (e-CD) secara jujur sebelum kedatangan. Formulir ini dapat di isi secara daring dan berfungsi sebagai alat untuk mendeklarasikan barang bawaan secara resmi. Pengisian yang tidak jujur atau tidak di lakukan sama sekali bisa berujung pada sanksi administratif atau pemeriksaan menyeluruh di bandara. Jika membawa barang yang di kenakan bea atau cukai, sebaiknya langsung melapor kepada petugas Bea Cukai di jalur merah. Inilah aturan baru yang di tetapkan oleh Bea Cukai.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait